Pages

Wednesday, April 24, 2013

Beri Secercah Harapan untuk Dwi






Panggil saja namanya dengan Dwi. Anak dengan nama lengkap Dwi Kurniawan ini berusia 5 tahun. Dia hidup bersama keluarganya di dusun Beran, desa Sumberharjo, Kecamatan Prambanan, Sleman. Sejak lahir menderita penyakit radang paru-paru dan penyempitan pembuluh otak, sehingga sebagian tubuhnya kaku dan susah untuk digerakkan. Tidak mempunyai kekuatan di sebagian besar otot di lengan , tungkai dan tangannya. Dia tidak dapat duduk sendiri atau mengangkat tangan kemulutnya.
Orang tua Dwi Kurniawan sangat terbatas secara ekonomi. Bapaknya bernama Sugiarto bekerja sebagai buruh tani, dan ibunya bernama Nuryatin bekerja sebagai pembantu rumah tangga.  Karenanya, Dwi tidak pernah mendapat penanganan kesehatan dengan baik dan termasuk anak dengan gizi buruk (berat badannya selalu di bawah garis merah dlm KMS).
Awal kondisi ini diketahui bermula pada saat bu Nuryatin memeriksakan anaknya ke puskesmas dan dokter memberitahu mereka bahwa tak ada yang dapat dilakukan untuk Dwi. Namun demikian sepulang dari puskesmas, orang tua Dwi tetap merawatnya seperti bayi lainnya dengan penuh kasih sayang. Hari demi hari berjalan terus, orang tua Dwi menjadi terbiasa melakukan segala hal untuknya. Ketika dia tumbuh lebih besar di tiap tahunnya, orang-tuanya tetap menggendongnya, mengganti popoknya bila dia mengotorinya, dan menyuapkan makanan kemulutnya. Mereka memperlakukan Dwi seperti bayi meskipun dia sudah bukan bayi lagi sampai sekarang.


Ketika kami datang ke rumah Dwi. untuk melihat kondisi Dwi. Sungguh memprihatinkan, setiap hari tergolek di tikar lantai ruang tamu rumahnya. Sebenarnya Dwi membutuhkan fisiotheraphi yang ketat dan penanganan medis yang lebih canggih di rumah sakit yang besar. Tetapi karena transportasi yang mahal membuat orang-tua Dwi enggan untuk melakukan pengobatan di rumah sakit yang besar.
Dengan segala upaya, akhirnya kami berhasil membujuk orang tuanya untuk memeriksakan kesehatan anaknya ke R.S. Sarjito untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya dan dilakukan terapi pada diri Dwi secara lebih memadai lagi. Esok kami akan mengantar Dwi dan Orang-tuanya untuk ke rumah sakit.
Secercah harapan dari kami dan terutama Orang-tua Dwi sehubungan dengan kondisi Dwi tersebut. Orang-tua Dwi memilki kekhawatiran jika nantinya mereka meninggal, siapa yang akan membantu Dwi untuk memenuhi kebutuhannya.?  Siapa yang akan merawatnya.?

Sehubungan dengan itu, Kami dari Komunitas Pakridhan Yogawidagdo atas nama Dwi dan Orang-tua Dwi memohon kepada para pembaca yang budiman, untuk dapat memberikan bantuan baik dana maupun alat bantu jalan sebuah kursi roda bagi Dwi, agar mobilitas Dwi lebih tinggi dan kelak dapat keluar-masuk rumah sendiri tanpa harus ada bantuan dari orang-lain.  
Pembaca dapat menghubungi kami di alamat:

Komunitas Pakridhan Yogawidagdo,
Dusun Serut, Desa Madurejo, Prambanan, Sleman.
CP Sdr. Eko Sukamto: 08562859872.

Atau melalui

SOS Children’s Village Yogyakarta
Jl. Timoho II No 107 B Yogyakarta 55165
Telp. 02749128239

Demikian secercah harapan dari Dwi dan Kedua orang-tuanya. Hanya perhatian kita yang akan menjadikan secercah harapan itu akan terwujud itu menjadi Nyata.


Pakridhan Yogawidagdo - Eko Sukamto - Sleman

Thursday, April 18, 2013

Ibu Asuh SOS dalam Program Inside Metro TV



Di antara daun yang kering pasti ada yang hijau menyegarkan

Di antar kegersangan gurun pasti ada tembun kesegaran

Di antar kegelapan pasti ada keterpanggilan

Di antara kegelisahan pasti ada tangan kemuliaan

Dan Ibu Asuh SOS adalah mukjizat di antara ketidak-berdayaan....


disiarkan dalam Program Inside Metro TV  "Ibu Asuh SOS, Dedikasi Tanpa Pamrih" 
Kamis 18 April 2013, Pukul 23:05 WIB

Catur P. Yogyakarta

Kerja dan Kita



PUISI KARYA KHALIL GIBRAN MENGENAI BEKERJA

selama ini kau dengar orang berkata bahwa hidup adalah kegelapan dan dalam keletihanmu kau tirukan kata-kata mereka yang lelah
namun aku berkata bahwa hidup memang kegelapan kecuali: jika ada dorongan
dan semua dorongan buta belaka, kecuali: jika ada pengetahuan
dan segala pengetahuan adalah hampa, kecuali: jika ada pekerjaan
dan segenap pekerjaan adalah sia-sia, kecuali: jika ada kecintaan

jikalau kau bekerja dengan rasa cinta,
engkau menyatukan dirimu dengan dirimu,
kau satukan dirimu dengan orang lain, dan sebaliknya,
serta kau dekatkan dirimu kepada Tuhan

dan apakah yang dinamakan bekerja dengan rasa cinta?
laksana menenun kain dengan benang yang ditarik dari jantungmu,
seolah-olah kekasihmulah yang akan mengenakan kain itu

bagai membangun rumah dengan penuh kesayangan,
seolah-olah kekasihmulah yang akan mendiaminya dimasa depan.

seperti menyebar benih dengan kemesraan, dan memungut panen dengan kegirangan,
seolah-olah kekasihmulah yang akan makan buahnya kemudian.


seringkali ku dengar engkau berkata-kata, laksana menggumam dalam mimpi,
“dia yang bekerja dengan bahan pualam, dan menemukan didalamnya bentuk jiwanya sendiri, lebih tinggi martabatnya daripada dia, si pembajak sawah.”
“dan dia yang menangkap pelangi dilangit untuk dilukis warnanya, menyerupai citra manusia, diatas kain, derajatnya lebih mulia dari dia, si pembuat sandal kita”

namun aku berkata, tidak didalam tidur, melainkan dikala jaga sepenuhnya, ketika matahari tinggi, bahwa angin berbisik tidak lebih mesra di pohon jati raksasa, daripada di rerumputan yang paling kecil dan tanpa arti.
dan hanya dialah sungguh besar, yang menggubah suara angin, menjadi sebuah simponi, yang makin agung karena kasih sayangnya.

kerja adalahcinta yang mengejawantah.

dan jika kau tiada sanggup bekerja dengan cinta, hanya dengan enggan, maka lebih baiklah jika engkau meninggalkannya, lalu mengambil tempat didepan gapura candi, meminta sedekah dari mereka yang bekerja dengan suka cita.

sebab bila kau memasak roti dengan rasa tertekan, maka pahitlah jadinya dan setengah mengenyangkan.

bilamana kau menggerutu ketika memeras anggur, gerutu itu meracuni air anggur.

dan walupun kau menyanyi dengan suara bidadari, namun hatimu tiada menyukainya, maka tertutuplah telinga manusia dari segala bunyi-bunyian siang dan suara malam hari.

Thursday, April 11, 2013

Leaflet untuk Media Kampanye Hak Anak


Leaflet Kesehatan Reproduksi Karya Julianto
Banyak hak-hak anak yang tidak banyak dimengerti oleh masyarakat. Dan hak anak yang kemudian berhenti di tempat. Masyarakat terus berjalan dengan kesunyian dalam ketidak mengertian. Dan anak-anak terus menjadi korban ketidak mengertian ini.

Memberikan pengertian secara verbal malah sering menimbulkan kesalah-pahaman. Menjadi seperti digurui dan dihakimi. Hingga diperlukan adanya media yang secara halus masuk dan memberi pengertian atau informasi kepada masyarkat tanpa adanya ketersinggungan ranah pribadi. Salah satu media yang banyak dipakai untuk mengkampanyekan hak anak adalah leaflet.

Pengertian leaflet adalah adalah selebaran tercetak dengan ukuran kecil yang dilipat, berisikan informasi yang disebarkan kepada umum secara gratis.

Leaflet Penghapusan KDRT karya Julianto
      Ciri-ciri Leaflet
  1. Dilihat dari bentuk leaflet:
  2. Lembaran kertas berukuran kecil yang dicetak,
  3. Dilipat maupun tidak dilipat,
  4. Tulisan terdiri dari 200 ± 400 huruf dengan tulisan cetak biasanya juga diselingi gambar-gambar 
  5. Ukuran biasanya 20 ± 30 cm

 Dilihat dari isi pesan:

  1. Pesan sebagai informasi yang mengandung peristiwa,
  2.  Bertujuan untuk promosi,
  3. Isi leaflet harus dapat dibaca sekali pandang




Leaflet Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) karya Julianto 

 Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan leaflet yaitu :
  1. Tentukan kelompok sasaran yang ingin dicapai
  2. Tuliskan apa tujuannya
  3. Tentukan isi singkat hal-hal yang mau ditulis dalam leaflets
  4. Kumpulkan tentang subyek yang akan disampaikan
  5. Buat garis-garis besar cara penyajian pesan, termasuk di dalamnya bagaimana bentuk tulisan gambar serta tata letaknya
  6. Buatkan konsepnya
  7. Konsep dites terlebih dahulu pada kelompok sasaran yanghamper sama dengan kelompok sasaran
  8. Perbaiki konsep dan buat ilustrasi yang sesuai dengan isi


Cermin - Catur, Julianto - Kota Yogyakarta

Thursday, April 4, 2013

UU. No. 11 Tahun 2012 Dan Tinjauan Kritisnya


Sekalipun harus diakui bahwa terkait dengan pemenuhan hak-anak yang berhadapan dengan hukum UUSPPA terdapat banyak kemajuan, namun tidak sedikit pula yang mengkritik ketentuan yang terdapat dalam UUSPPA. Kritik-kritik tersebut sebenarnya bermunculan sejak RUU SPPA masih dalam taraf pembahasan.

  1. Nama dan Ruang Lingkup UUSPPA
UU. No. 11 Tahun 2012 disebut sebagai "Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak". Sekalipun UUSPPA ini banyak memuat materi mengenai "hukum acara pidana anak", namun pecantuman kata "pidana" dalam UUSPPA dipersoalkan oleh banyak kalangan pelaku dan pemerhati anak. KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) misalnya menghendaki pencantuman kata "pidana" dihilangkan karena yang dibutuhkan oleh anak yang berkonflik dengan hukum sebenarnya adalah konseling, bukan peradilan pidana. KPAI menginginkan nama undang-undang ini adalah “Undang-undang tentang Sistem Peradilan Anak yang Berhadapan dengan Hukum”. Pecantuman kata “pidana” di belakang frasa “Sistem Peradilan Anak” juga bertentangan dengan spirit penanggulangan anak yang berhadapan  dengan  hukum  yakni  menghidarkan anak dari  proses peradilan pidana, sehingga dikhawatirkan akan mempengaruhi persepsi penegak hukum untuk bertindak represif kepada anak yang berkonflik dergan hukum.
Pencantuman kata "Sistem” untuk nama sebuah undang-undang sudah pasti terdapat sebuah sistem, bukan sekedar kumpulan norma atau aturan belaka.
Pencantuman kata "pidana" juga menyebabkan ruang lingkup undang-undang peradilan anak menjadi sempit yakni hanya berkaitan dengan peradilan pidana. Padahal anak-anak yang bermasalah dengan hukum yang memerlukan perlindungan tidak hanya dalam perkara pidana. Anak-anak yang terlibat dalam perkara perdata, misalnya sebagai saksi dalam kasus perceraian, seharusnya juga juga diakomodasi dalam undang-undang sistem peradilan anak.
  1. Usia Anak
Beberapa kalangan pemerhati anak menilai batas usia minimum bagi anak yang bisa dikenakan pertanggungjawaban pidana yakni 12 tahun, masih terlalu dini. Menurut mereka usia 12-13 tahun secara psikologis belum siap menghadapi proses peradilan pidana yang bagi orang dewasa-pun kadang-kadang terasa panjang, membingungkan dan melelahkan. Sejak masih berupa RUU, KPAI menghendaki usia anak yang bisa diproses dalam peradilan pidana adalah 15-18 tahun.
  1. Pembatasan Diversi
Sekalipun salah satu kemajuan dalam UUSPPA yang menuai banyak pujian adalah terdapatnya aturan mengenai diversi yang dijalankan dengan pendekatan keadilan restoratif, namun aturan mengenai  diversi yang  membatasi  hanya  untuk  tindak  pidana  yang dilakukan  anak yang diancam dengan sanksi pidana di bawah 7 tahun, sekaligus juga menuai kritikan. Pembatasan tindak pidana yang bisa diselesaikan dengan diversi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a UUSPPA tersebut dipandang bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan standard minimum rule PBB (Res. No. 33 Tahun 1985) mengenai administrasi peradilan anak yang mengutamakan kesejahteraan, kelangsungan hidup, dan tumbuh kembang anak tanpa diskriminasi.
Apabila anak sampai melakukan tindak pidana bisa jadi karena diakibatkan oleh kelalaian orangtua, masyarakat dan Negara yang memiliki tanggungjawab terhadap kesejahteraan anak. Anak-anak tersebut tidak bisa dikatakan jahat bila melakukan tindak pidana karena berhadapan dengan kondisi tertentu. Misalnya anak melakukan pencurian dengan pemberatan karena lapar, anak terpaksa membunuh ayah tirinya karena tidak tahan dengan kekerasan yang sering dilakukan oleh ayah tirinya terhadap ibunya dan dirinya, anak menjadi kurir dalam peredaran narkoba karena ketidaktahuannya dan tidak adanya pembinaan dari orangtua maupun pemerintah. Terhadap kasus-kasus semacam itu yang lebih diperlukan adalah konseling bukannya proses peradilan pidana. Dengan kata lain upaya diversi tetap relevan diberlakukan terhadap kasus-kasus tersebut sekalipun ancaman hukumannya lebih dari 7 tahun.
Pertimbangan untuk menggunakan atau tidak menggunakan upaya diversi seharusnya bukan ditentukan secara kuantitatif berdasarkan berat-ringannya ancaman hukuman, namun seyogyanya diserahkan pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan kapasitas dalam penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Pertimbangan tersebut tentu saja harus didasarkan pada hasil kajian terhadap semua aspek yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh anak, secara utuh {holistic). Hasil kajian dan penetapan bisa atau tidaknya dilakukan upaya diversi harus bisa dipertanggungjawabkan balk secara rasional maupun moral.
  1. Penahanan dan Penjara
Beberapa pemerhati perlindungan anak dalam proses peradilan juga mempertanyakan masih munculnya upaya paksa berupa penahanan terhadap anak dan sanksi pidana penjara dalam UUSPPA. Disamping bertentangan dengan prinsip bahwa anak harus dihindarkan dari perampasan kemerdekaan, secara psikologis, proses penahanan dan penjara akan membuat anak tertekan dan membawa dampak buruk bagi perkembangan kejiwaan anak. Apalagi bila kondisi riel saat ini terkait dengan keterbatasan kapasitas SDM penegak hukum dan fasilitas Rutan/Lapas Anak
  1. Proporsi materi anak saksi dan korban
Sekalipun UUSPPA terdapat aturan mengenai anak sebagai korban dan atau saksi dari tindak pidana (bahkan diatur dalam bab tersendiri), namun muatan materinya sangat terbatas (hanya 3 pasatyakni Pasal 89-91). Rumusan bahwa anak korban atau anak saksi berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dinilai amat sumir dan umum. Padahal anak yang menjadi korban atau saksi dari sebuah tindak pidana memerlukan perlindungan yang bersifat khusus. Dalam UUSPPA tidak terdapat aturan yang menjelaskan secara detail bagaimana posisi anak sebagai saksi dan/atau korban dalam sebuah tindak pidana, karena mereka juga rentan dalam menerima kekerasan sepanjang proses peradilan pidana tersebut
  1. Eksistensi Polisi, Jaksa dan Hakim Anak
Sekalipun dalam UUSPPA terdapat ketentuan bahwa penyidikan, penuntutan dan persidangan perkara anak dilakukan oleh penyidik, penuntut umum dan hakim khusus anak, namun aturan mengenai persyaratan, kualifikasi dan posisi para penegak hukum tersebut dalam sistem peradilan tidak terlalu detail dan jelas. Padahal anak memerlukan penanganan khusus yang dilakukan secara professional oleh mereka yang memiliki keahlian khusus. Bila dianalogikan dengan dunia kesehatan terdapat ruang perawatan khusus anak-anak dan dokter khusus anak yang berkualifikasi spesialis. Ketentuan dalam UUSPPA mengesankan bahwa polisi anak, Jaksa anak dan hakim anak hanya merupakan "pekerjaan sampingan", karena mereka juga diberikan beban untuk mengerjakan tugas-tugas penanganan perkara umum. Bahkan UUSPPA terdapat ketentuan yang bersifat ambigu seperti contohnya Pasal 26 ayat (4) yang mengatur bahwa selama belum terdapat penyidik khusus anak, maka penyidikan terhadap anak bisa dilakukan oleh penyidik umum. Ketentuan ini bertetangan hak anak untuk memperoleh perlakuan khusus.
  1. Bantuan Hukum
Bantuan hukum merupakan hak yang bersifat mendasar bagi setiap orang terutama bagi mereka yang terlibat dalam proses hukum. Pada Pasal 3 huruf c UUSPPA diatur bahwa salah satu hak anak adalah memperoleh bantuan hukun dan memperoleh bantuan lain secara efektif. Sayang UUSPPA tidak terdapat bab atau bagian khusus yang mengatur bagaimana batuan hukum tersebut harus diwujudkan dan dijalankan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Hal ini berarti bantuan hukum terhadap anak menggunakan standar aturan bantuar. hukum secara umum.
  1. Kriminalisasi Penegak Hukum
Aturan-paling kontroversial dalam UUSPPA adalah pasal-pasal mengenai ketentuan pidana yang mencancam penyidik, penuntut umum dan hakim dengan sanksi pidana jika melanggar pasal-pasal tertentu dalam UUSPPA yang substansinya adalah hukum acara. Aturan yang mengkriminalisasi para penegak hukum tersebut banyak dipersoalkan karena:
a.   Kriminalisasi hakim bertentangan dengan konstitusi (Pasal 24 UUD NRI 1945) dan prinsip-prinsip internasional mengenai kemandirian hakim dalam konsep Negara hukum;
b.      Kriminalisasi terhadap pelanggaran ketentuan hukum acara dalam sistem peradilan
bertentangan dengan kaidah hukum. Lazimnya pelanggaran hukum acara hanya berakibat
proses hukum yang berjalan batal demi hukum, terhadap tersangka/ terdakwa berhak atau rehabilitasi dan ganti kerugian, serta pejabat penegak hukum yang melakukan pemeriksaan diperiksa berdasarkan prosesdur kode etik atau administratif;
c.       Aturan kriminalisasi untuk memaksa penegak hukum agar melaksanakan aturan pasal
hukum acara atau prosedur tertentu, amat bersifat positivistik sempit dan bersifat kontra
-produktif terutama bagi penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum yang memerlukan pendekatan progresif.
Masalah yang tidak kalah seriusnya dibalik ketentuan UUSPPA dengan segala kelebihan dan kekurangannya adalah bahaya proforma yakni bila penegak hukum anak yang memiliki kewenangan formal hanya mengedepankan aspek formalitas atau sekedar memenuhi persyaratan formal UUSPPA. Bila ini terjadi maka hanya menjadikan UUSPPA bersifat kontra produktif dalam penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum yang berperspektif perlindungan anak.

Disadur dari Materi : Dr. Al. Wisnubroto, SH. M.Hum dalam Seminar Nasional “ “Menyongsong Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak” di Universitas Atmajaya Yogyakarta tanggal 26 Maret 2013.

Atmajaya-Catur, Vina, Lia-Yogyakarta