Pages

Thursday, April 4, 2013

UU. No. 11 Tahun 2012 Dan Tinjauan Kritisnya


Sekalipun harus diakui bahwa terkait dengan pemenuhan hak-anak yang berhadapan dengan hukum UUSPPA terdapat banyak kemajuan, namun tidak sedikit pula yang mengkritik ketentuan yang terdapat dalam UUSPPA. Kritik-kritik tersebut sebenarnya bermunculan sejak RUU SPPA masih dalam taraf pembahasan.

  1. Nama dan Ruang Lingkup UUSPPA
UU. No. 11 Tahun 2012 disebut sebagai "Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak". Sekalipun UUSPPA ini banyak memuat materi mengenai "hukum acara pidana anak", namun pecantuman kata "pidana" dalam UUSPPA dipersoalkan oleh banyak kalangan pelaku dan pemerhati anak. KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) misalnya menghendaki pencantuman kata "pidana" dihilangkan karena yang dibutuhkan oleh anak yang berkonflik dengan hukum sebenarnya adalah konseling, bukan peradilan pidana. KPAI menginginkan nama undang-undang ini adalah “Undang-undang tentang Sistem Peradilan Anak yang Berhadapan dengan Hukum”. Pecantuman kata “pidana” di belakang frasa “Sistem Peradilan Anak” juga bertentangan dengan spirit penanggulangan anak yang berhadapan  dengan  hukum  yakni  menghidarkan anak dari  proses peradilan pidana, sehingga dikhawatirkan akan mempengaruhi persepsi penegak hukum untuk bertindak represif kepada anak yang berkonflik dergan hukum.
Pencantuman kata "Sistem” untuk nama sebuah undang-undang sudah pasti terdapat sebuah sistem, bukan sekedar kumpulan norma atau aturan belaka.
Pencantuman kata "pidana" juga menyebabkan ruang lingkup undang-undang peradilan anak menjadi sempit yakni hanya berkaitan dengan peradilan pidana. Padahal anak-anak yang bermasalah dengan hukum yang memerlukan perlindungan tidak hanya dalam perkara pidana. Anak-anak yang terlibat dalam perkara perdata, misalnya sebagai saksi dalam kasus perceraian, seharusnya juga juga diakomodasi dalam undang-undang sistem peradilan anak.
  1. Usia Anak
Beberapa kalangan pemerhati anak menilai batas usia minimum bagi anak yang bisa dikenakan pertanggungjawaban pidana yakni 12 tahun, masih terlalu dini. Menurut mereka usia 12-13 tahun secara psikologis belum siap menghadapi proses peradilan pidana yang bagi orang dewasa-pun kadang-kadang terasa panjang, membingungkan dan melelahkan. Sejak masih berupa RUU, KPAI menghendaki usia anak yang bisa diproses dalam peradilan pidana adalah 15-18 tahun.
  1. Pembatasan Diversi
Sekalipun salah satu kemajuan dalam UUSPPA yang menuai banyak pujian adalah terdapatnya aturan mengenai diversi yang dijalankan dengan pendekatan keadilan restoratif, namun aturan mengenai  diversi yang  membatasi  hanya  untuk  tindak  pidana  yang dilakukan  anak yang diancam dengan sanksi pidana di bawah 7 tahun, sekaligus juga menuai kritikan. Pembatasan tindak pidana yang bisa diselesaikan dengan diversi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a UUSPPA tersebut dipandang bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan standard minimum rule PBB (Res. No. 33 Tahun 1985) mengenai administrasi peradilan anak yang mengutamakan kesejahteraan, kelangsungan hidup, dan tumbuh kembang anak tanpa diskriminasi.
Apabila anak sampai melakukan tindak pidana bisa jadi karena diakibatkan oleh kelalaian orangtua, masyarakat dan Negara yang memiliki tanggungjawab terhadap kesejahteraan anak. Anak-anak tersebut tidak bisa dikatakan jahat bila melakukan tindak pidana karena berhadapan dengan kondisi tertentu. Misalnya anak melakukan pencurian dengan pemberatan karena lapar, anak terpaksa membunuh ayah tirinya karena tidak tahan dengan kekerasan yang sering dilakukan oleh ayah tirinya terhadap ibunya dan dirinya, anak menjadi kurir dalam peredaran narkoba karena ketidaktahuannya dan tidak adanya pembinaan dari orangtua maupun pemerintah. Terhadap kasus-kasus semacam itu yang lebih diperlukan adalah konseling bukannya proses peradilan pidana. Dengan kata lain upaya diversi tetap relevan diberlakukan terhadap kasus-kasus tersebut sekalipun ancaman hukumannya lebih dari 7 tahun.
Pertimbangan untuk menggunakan atau tidak menggunakan upaya diversi seharusnya bukan ditentukan secara kuantitatif berdasarkan berat-ringannya ancaman hukuman, namun seyogyanya diserahkan pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan kapasitas dalam penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Pertimbangan tersebut tentu saja harus didasarkan pada hasil kajian terhadap semua aspek yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh anak, secara utuh {holistic). Hasil kajian dan penetapan bisa atau tidaknya dilakukan upaya diversi harus bisa dipertanggungjawabkan balk secara rasional maupun moral.
  1. Penahanan dan Penjara
Beberapa pemerhati perlindungan anak dalam proses peradilan juga mempertanyakan masih munculnya upaya paksa berupa penahanan terhadap anak dan sanksi pidana penjara dalam UUSPPA. Disamping bertentangan dengan prinsip bahwa anak harus dihindarkan dari perampasan kemerdekaan, secara psikologis, proses penahanan dan penjara akan membuat anak tertekan dan membawa dampak buruk bagi perkembangan kejiwaan anak. Apalagi bila kondisi riel saat ini terkait dengan keterbatasan kapasitas SDM penegak hukum dan fasilitas Rutan/Lapas Anak
  1. Proporsi materi anak saksi dan korban
Sekalipun UUSPPA terdapat aturan mengenai anak sebagai korban dan atau saksi dari tindak pidana (bahkan diatur dalam bab tersendiri), namun muatan materinya sangat terbatas (hanya 3 pasatyakni Pasal 89-91). Rumusan bahwa anak korban atau anak saksi berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dinilai amat sumir dan umum. Padahal anak yang menjadi korban atau saksi dari sebuah tindak pidana memerlukan perlindungan yang bersifat khusus. Dalam UUSPPA tidak terdapat aturan yang menjelaskan secara detail bagaimana posisi anak sebagai saksi dan/atau korban dalam sebuah tindak pidana, karena mereka juga rentan dalam menerima kekerasan sepanjang proses peradilan pidana tersebut
  1. Eksistensi Polisi, Jaksa dan Hakim Anak
Sekalipun dalam UUSPPA terdapat ketentuan bahwa penyidikan, penuntutan dan persidangan perkara anak dilakukan oleh penyidik, penuntut umum dan hakim khusus anak, namun aturan mengenai persyaratan, kualifikasi dan posisi para penegak hukum tersebut dalam sistem peradilan tidak terlalu detail dan jelas. Padahal anak memerlukan penanganan khusus yang dilakukan secara professional oleh mereka yang memiliki keahlian khusus. Bila dianalogikan dengan dunia kesehatan terdapat ruang perawatan khusus anak-anak dan dokter khusus anak yang berkualifikasi spesialis. Ketentuan dalam UUSPPA mengesankan bahwa polisi anak, Jaksa anak dan hakim anak hanya merupakan "pekerjaan sampingan", karena mereka juga diberikan beban untuk mengerjakan tugas-tugas penanganan perkara umum. Bahkan UUSPPA terdapat ketentuan yang bersifat ambigu seperti contohnya Pasal 26 ayat (4) yang mengatur bahwa selama belum terdapat penyidik khusus anak, maka penyidikan terhadap anak bisa dilakukan oleh penyidik umum. Ketentuan ini bertetangan hak anak untuk memperoleh perlakuan khusus.
  1. Bantuan Hukum
Bantuan hukum merupakan hak yang bersifat mendasar bagi setiap orang terutama bagi mereka yang terlibat dalam proses hukum. Pada Pasal 3 huruf c UUSPPA diatur bahwa salah satu hak anak adalah memperoleh bantuan hukun dan memperoleh bantuan lain secara efektif. Sayang UUSPPA tidak terdapat bab atau bagian khusus yang mengatur bagaimana batuan hukum tersebut harus diwujudkan dan dijalankan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Hal ini berarti bantuan hukum terhadap anak menggunakan standar aturan bantuar. hukum secara umum.
  1. Kriminalisasi Penegak Hukum
Aturan-paling kontroversial dalam UUSPPA adalah pasal-pasal mengenai ketentuan pidana yang mencancam penyidik, penuntut umum dan hakim dengan sanksi pidana jika melanggar pasal-pasal tertentu dalam UUSPPA yang substansinya adalah hukum acara. Aturan yang mengkriminalisasi para penegak hukum tersebut banyak dipersoalkan karena:
a.   Kriminalisasi hakim bertentangan dengan konstitusi (Pasal 24 UUD NRI 1945) dan prinsip-prinsip internasional mengenai kemandirian hakim dalam konsep Negara hukum;
b.      Kriminalisasi terhadap pelanggaran ketentuan hukum acara dalam sistem peradilan
bertentangan dengan kaidah hukum. Lazimnya pelanggaran hukum acara hanya berakibat
proses hukum yang berjalan batal demi hukum, terhadap tersangka/ terdakwa berhak atau rehabilitasi dan ganti kerugian, serta pejabat penegak hukum yang melakukan pemeriksaan diperiksa berdasarkan prosesdur kode etik atau administratif;
c.       Aturan kriminalisasi untuk memaksa penegak hukum agar melaksanakan aturan pasal
hukum acara atau prosedur tertentu, amat bersifat positivistik sempit dan bersifat kontra
-produktif terutama bagi penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum yang memerlukan pendekatan progresif.
Masalah yang tidak kalah seriusnya dibalik ketentuan UUSPPA dengan segala kelebihan dan kekurangannya adalah bahaya proforma yakni bila penegak hukum anak yang memiliki kewenangan formal hanya mengedepankan aspek formalitas atau sekedar memenuhi persyaratan formal UUSPPA. Bila ini terjadi maka hanya menjadikan UUSPPA bersifat kontra produktif dalam penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum yang berperspektif perlindungan anak.

Disadur dari Materi : Dr. Al. Wisnubroto, SH. M.Hum dalam Seminar Nasional “ “Menyongsong Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak” di Universitas Atmajaya Yogyakarta tanggal 26 Maret 2013.

Atmajaya-Catur, Vina, Lia-Yogyakarta

Sunday, March 31, 2013

Outbond SOS CV dapat Membesarkan Hati Evy (ABK)


Evy adalah seorang gadis yang berusia 13 tahun dan sedang bersekolah di SD Muhamadiyah Pulokadang kelas 6 SD. Evy harus rela menerima kenyataan pahit setelah Gempa Bantul beberapa tahun lalu yang mana dia harus mengalami kelumpuhan. Setiap harinya Evy harus duduk di kursi roda sederhana yang memerlukan bantuan orang untuk mendorong. Karena dia merasa memiliki keterbatasan fisik, psikologis Evy pun menjadi berbeda tidak seperti pada saat Evy masih memiliki fisik yang normal.
Dia menjadi orang yang tertutup, minder, agak pemalu dan pendiam. Setiap orang yang mengajak ngobrol, dia pun akan menjawab dengan suara lirih dan sangat singkat. Terkadang, air mata pun sering menetes dari matanya ketika ada obrolan yang mengingatkan dia pada kejadian yang membuatnya menjadi lumpuh.
Dia pernah bercerita sekaligus berkeluh kesah kepada saya. Cerita itu yang juga membuat air matanya menetes. Setelah mengalami kelumpuhan, dia menjadi minder sekali. Apalagi di sekolah, teman-temannya mulai menjauh dan tidak mau berteman dengan dia setelah Evy mengalami kelumpuhan. Bahkan, teman-teman laki-laki Evy yang satu kelas juga sering mengolok-olok dengan mengatakan..”Hei Evy si penghuni kursi roda” dan juga “Evy kan sekarang cacat”. Sesungguhnya tidak hanya teman laki-laki yang mulai menjauhi Evy, namun juga beberapa teman perempuan yang lain. Evy mengatakan hanya memiliki 3 orang teman saja di kelas. Ketiga temannya itu yang juga menjadi tetangga dekat Evy  yang dengan ikhlas mau mendorongkan kursi rodanya dari rumah sampai ke sekolah.
Pada saat kegiatan Outbond Capacity Building, kader program (Ibu Wied) dari Dusun Evy tinggal (Dusun Kralas) mengajak Evy untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Khusus untuk Evy, dia diberangkatkan dengan mobil Tagana yang dibawa oleh korlokal komunitas Pusaka (Mas Sawadi). Menurut keterangan Ibu Wied, awalnya Evy sempat enggan untuk ikut kegiatan tersebut, namun Ibu Wied terus memotivasi untuk mau bersosialisasi dan terbuka dengan teman-teman yang lain.  Akhirnya, Evy pun bersedia mengikuti kegiatan Outbond Capacity Building tersebut. Evy pun sudah merasa bosan karena dia sudah lama tidak bisa bermain dan berkumpul di luar bersama teman-teman ataupun tetangga-tetangganya.
Ketika saya mendampingi kegiatan Outbond Capacity Building, saya melihat Evy tampak sumringah dan  tidak terlihat wajah suram ataupun muram di wajahnya. Dia pun mulai membuka diri dengan teman-temannya pada saat ada permainan kelompok. Sang fasilitator pun juga bisa merangkul dia agar teman-temannya yang lain bisa menerima dan tidak kaget dengan keberadaannya. Evy pun dengan senang hati memgikuti apa yang diinstrusikan fasilitator kepada peserta. Seringkali dia melemparkan senyum untuk teman-teman dan para fasilitator yang lain.
Hari berikutnya setelah kegiatan selesai diadakan, saya menyempatkan datang ke rumah Evy setelah selesai berkunjung ke rumah Pak Dukuh. Selain ingin melakukan Home Visit, saya ingin mengetahui perasaan Evy setelah mengikuti kegiatan Outbond Capacity Building. Dia menceritakan bahwa dia sangat senang mengikuti kegiatan tersebut. Sudah lama sekali, setelah dia harus duduk di kursi roda, dia tidak pernah lagi berkumpul dan bermain bersama dengan teman-temannya. Akhirnya dia bisa merasakan lagi kehangatan dan kebersamaan berkumpul dengan teman-teman sebayanya. Dengan kegiatan yang mengumpulkan dia bersama teman-temannya kemarin, ditambah motivasi dan support dari kakak-kakak fasilitator dari Tagana dan educator FSP, Evy pun merasa dibesarkan hatinya. Sehingga dia pun mulai mau membuka dirinya lagi, setelah sekian lama dia menutup diri karena minder dengan keterbatasan fisiknya.
Dia juga berharap, akan sering-sering ada kegiatan yang bisa mengumpulkan dan mengakrabkan dia dengan teman-teman sebayanya. Itulah harapan yang disampaikan kepada saya selaku educator (perwakilan) dari SOS CV.
Pusaka - Sari - Bantul

PELATIHAN PEMBUATAN PAKAN TERNAK RUMINANSIA SISTEM FERMENTASI



Acara pelatihan pembuatan fermentasi makanan ternak  yang di hadiri 80 peserta dari 5 pedukuhan  dari  masyarakat/ warga dampingan Petir A, B, C, Ploso, Ngirak urak serta tokoh masyarakat setempat. Acara yang dilaksanakan di Balai Dusun Ngurak- Urak Ini di Buka dengan Bedo’a Bersama yang di pimpin oleh Ibu ANI sebagai pembawa acara.
Sambutan dari Bp kepala Dusun  Ngurak Urak, Bapak Kepala Dusun mengucapkan terima kasih sekali kepada SOS CV Yogyakarta yang sudah mendampingi masyarakat di dusun dan di daerah petir ini sehingga bisa  terlaksana Program ini yang sangat membantu masyarakat dalam mengatasi kendala beternak di musim kering.
Sambutan Dari Ketua Komite keluarga FSP PMBAB Ibu BEKTI YUNARI yang menjelaskan kegiatan kegiatan di komunitas PMBAB dalam mendampingi adik adik kegiatan dan tujuan PMBAB yang di damping  FSP SOS CV Yogyakarta.
Sambutan dari FSP SOS CV Yogyakarta. Pengenalan diri serta pengenalan  SOS Children’s  Villages dan penjelasan sekilas Program inti FSP CV Yogyakarta  PENGASUHAN, KESEHATAN, PENDIDIKAN.  Serta minta dorongan semua elemen masyarakat , tokoh masyarakat untuk dorongan partisipasinya  bersama dalam menjalankan Program karena kita tidak bisa berjalan sendiri, kita harus keterkaitan untuk  bisa berjalan dengan maksimal dalam mendampingi  anak dan keluarga dampingan kushusnya dan masyarakat petir pada Umumnya.
            Acara Inti dari Pemateri BP SUDYANTA  A.Md. Penjelasan Materi  dan di Lanjud Praktek bersama di Samping Balai Dusun Ngurak Urak.


1.      Latar Belakang
Th. 2014 Kementerian Pertanian RI menargetkan swasembada daging.  Hal ini sulit tercapai tanpa kerja keras dari pihak – pihak terkait bersama masyarakat khususnya masyarakat petani / peternak.  Salah satu faktor penentu keberhasilan usaha ternak adalah pakan.  Bahkan 50 – 75%  biaya ternak adalah untuk pakan.
Masyarakat Gunungkidul pada musim hujan tidak mengalami kesulitan untuk memenuhi pakan ternaknya, bahkan kelebihan, sehingga banyak limbah pertanian (jerami, tebon, janggel, rendeng) hanya dibiarkan membusuk atau dibakar.  Kondisi demikian sangat berlawanan dengan musim kemarau.  Di musim kemarau ini pakan ternak sangat sulit dicari.  Bahkan menjadi barang yang mahal.  Dengan teknologi yang terus berkembang, maka limbah pertanian yang demikian ini akhirnya bisa dimanfaatkan, bahkan bernilai gizi lebih baik, yaitu antara lain dengan cara fermentasi.

2.      Tujuan
Tujuan dilaksanakan pelatihan fermentasi ini adalah :
-          Memanfaatkan limbah pertanian yang sangat banyak di musim panen.
-   Menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya pakan ternak yang memenuhi kebutuhan ternak, baik kualitas maupun kuantitasnya.
-          Pemanfaatan  jerami di musim kering, yang mana masyarakat kebanyakan jual kambing untuk beli pakan Sapi.


I.       BAHAN DAN ALAT
1.      Bahan       :
-          Jerami padi  / rendeng / hijauan lain.
-          Tetes tebu
-          Bekatul
-          Bio aktifator / obat fermentasi

2.      Alat           :
-          Skop
-          Timbangan
-          Drum / plastik
-          Hand Sprayer / Tangki semprot
-          Sabit



II.     CARA MEMBUAT
-          Jerami dipotong – potong ± 5 cm
-          Dicampur / diaduk-aduk sambil disemprot / dibasahi dengan tetes tebu dan bio aktifator (obat fermentasi)
-          Aduk sampai rata
-          Masukkan kedalam drum / water torn / plastik, lalu tutup rapat
-          Setelah 3 – 4 minggu pakan siap digunakan, tapi diangin-anginkan terlebih dahulu sebelum diberikan ternak.



Sehabis Praktek Bersama  ternyata  warga masyarakat langsung bertanya  harga bahan bahan serta terbentuk ketua   dalam pembelian bahan obat tersebut. Dan dari dinas Pertanian bisa menjembatani obat tersebut. Dari dinas langsung mengondisikan agar ada salah satu yang mengkoordinir  untuk pembelian obat dan kedepan  hasil pelatihan ini terbentuk kelompok Ternak supaya kita dari pihak dinas pertanian bisa  bersama sama dalam  pengembangan ternak di desa Petir.


Puri Manunggal Bina Anak Bangsa - Juni Sunarto - Gunung Kidul