Pages

Wednesday, March 27, 2013

Menyongsong Berlakunya Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA)




Undang-undang No. 11 Tahun 2012 talah diundangkan pada tanggal 30 Juli 2012 untuk mengganti UU No 3 Tahun 1997. Sehingga pada tahun 2014 Undang-undang No. 11 Tahun 2012 akan mulai efektif berlaku 2 tahun terhitung sejak diundangkan.
 UU No 3 Tahun 1997 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan keadaaan jaman dan kebutuhan hukum di masyarakat. Sehingga perlu adanya pengganti Undang-undang yang dinilai mempunyai relevansi terhadap perkembangan dan kebutuhan.
Ada beberapa kemajuan yang terkandung dalam UUSPA  ini, diantaranya:

  1. 1.      Istilah

Pentebutan bagi anak-anak yang menjadi tersangka dalam proses peradilan pidana tidaqk lagi menggunakan istilah “anak nakal” (juvinile delicquent), namun menggunakan istilah yang lebih lunak yaitu “ anak yang berkonflik dengan hukum”
  1. 2.      Usia Anak

Batasan usiapertanggungan-jawaban anak yang berkonflik dengan hukum adalah 12 – 18 tahun sedangakan dalam UU No 3 Tahun 1997 batasan usia adalah 8 – 18 tahun.
  1. 3.      Keadilan

Kemajuan yang bersifat pragmatif adalah ditinggalkannya pendekatan keadilan restributif dan diakuinya keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus/ perkara anak. Keadilan restoratif menurut UUSPPA ini adalah “Penyelesaian perkara tindak pidana dengan pelibatan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mancari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan”.
  1. 4.      Diversi

“Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tujuannya adalah mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarkat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung-jawab kepada anak.
  1. 5.      Penahanan

Bila terpaksa dilakukan penahanan maka hal itu hanya bisa dilakukan terhadap anak yang telah berumur 14 tahun atau lebihdan diduga telah melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lebih dari 7 tahun.
  1. 6.      Kualifikasi Penegak Hukum Anak

UUSPA menentukan bahwa di Kantor Polisi harus tersedia  “Polisi Anak”, pada setiap Kantor Kejaksaan harus tersedia “ Jaksa Anak” dan setiap kantor Pengadilan harus tersedia “Hakim Anak”. Para Polisi’ Jaksa dan Hakim harus ditetapkan oleh pimpinsn tertinggi institusinya ( Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua MA)
  1. 7.      Pendamping Anak

Pendamping anak dalam UUSPA juga lebih lengkap dari undang-undang terdahulu. Pendamping juga dimungkinkan dari pendamping anak yang dipercaya anak yang bersangkutan, Pekerja Sosial Profesional dan Pembimbing Kemasyarakatan).  Para pendamping anak yang berhadapan dengan hukum ini akan selalu dilibatkan sesuai dengan porsi tugas dan fungsinya masing-masing pada setiap proses penyelesaian perkara peradilan anak, yang bertujuan untuk memberikan bahkan mempertimbangkan bagi pemberian tindakan yang paling baik untuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
  1. 8.      Jenis Pemidanaan dan Tindakan

Lebih memberikan ruang alternatif yang lebih memadai. Jenisnya adlah (Pasal 71 ayat (1) UUSPPA
a.       Pidana Pokok yang terdiri dari:
1)      Pidana Peringatan
2)      Pidana dengan Syarat
3)      Pelatihan Kerja
4)      Pembinaan dalam lembaga
5)      Penjara
b.      Pidana Tambahan yang terdiri dari (Pasal 71 ayat (2) UUSPPA
1)      Perampasan keuntungan yang diperoleh dari hasil tindak pidana
2)      Pemenuhan kewajiban adat
Sedangkan tindakan yang bisa dijatuhkan pada anak adalah : (Pasal 82 ayat (1) UUSPPA)
a.       Pengembalian pada orangtua/ wali
b.      Penyerahan kepada seseorang.
c.       Perawatan di rumah sakit jiwa
d.      Perawatan di LPKS
e.       Kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/ atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta
f.       Pencabutan surat ijin mengemudi
g.      Perbaikan akibat tindak pidana
  1. 9.      Publikasi

Untuk melindungi anak agar terhindar dari tekanan kejiwaan karena pemberitaan yang menyangkut proses pidana yang melibatkan dirinya maka hak anak untuk tidak dipublikasikan identitasnya.


Disampaikan oleh : Dr. Al. Wisnubroto, SH. M.Hum dalam Seminar Nasional “ “Menyongsong Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak” di Universitas Atmajaya Yogyakarta tanggal 26 Maret 2013.


Atmajaya-Catur, Vina, Lia-Yogyakarta

1 comment:

tata gandhi said...

anak, baik korban maupun pelaku... mereka adalah korban. sebarluaskan informasi ini, sehingga masyarakat semakin menghargai hak anak.