Meluncur dari rumah Pringgolayan
jam 08.30 wib untuk menuju ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Hari ini, saya
berjanjian dengan Mbak Nita, Staf LPA DIY, menjadi saksi penetapan akta lahir
yang terlambat. Sebelum memulai sidang,
KTP saksi harus difotokopi dan
syarat-syaratnya diverifikasi oleh panitera sekali lagi. Sebagai saksi, kami
juga harus menghafalkan nama lengkap, tempat tanggal lahir anak, alamat anak,
anak ke berapa, nama lengkap orang tua, tanggal pernikahan orang tua, alamat
orang tua, tempat tanggal orang tua. Untuk permohonan sidang prodeo, harus
dilengkapi dengan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah lokal/kelurahan.
Sementara untuk orang tua/pemohon harus membawa berkas-berkas yang asli untuk
nantinya diverifikasi oleh Hakim. Oleh karena itu, setelah pemohon mendapatkan
surat pemanggilan dari Pengadilan Negeri, pemohon sebaiknya memberitahukan
pendamping untuk mengingatkan hal-hal yang harus disiapkan.
Lalu, panitera mengundang pemohon
dan para saksi untuk memasuki ruang sidang. Kita diminta persiapan diri dan
berkas aslinya terlebih dahulu di ruang sidang sambil menunggu hakim masuk.
Hakim memasuki ruang sidang didampingi oleh panitera. Kemudian, hakim
mempersilahkan pemohon untuk duduk di kursi depan hakim. Hakim memulai
persidangan dengan mengetok palu dan mengatakan bahwa persidangan dibuka dan
dibuka untuk umum. Lalu, hakim memulai verifikasi data sambil meminta untuk
menunjukkan berkas-berkas yang asli. Pemohon ditanyakan satu per satu. Beberapa
dokumen harus sudah diberi materai dengan di cap pos dari kantor pos/dileges.
Setelah selesai verifikasi, para saksi diundang duduk di kursi yang tersedia di
depan hakim. Hakim memverifikasi fotokopi KTP saksi dan dilanjutkan sumpah bagi
saksi yang Islam dan janji bagi yang katolik. Sumpah dan janji dilakukan
sebagaimana mestinya dihadapan Kitab Suci.
Hal-hal yang ditanyakan kepada
saksi berupa identitas pribadi saksi dan lembaga. Sejauh mana mengenal pemohon,
anggota-anggota keluarga lainnya, pekerjaan pemohon, identitas-identitas anak
pemohon, lingkungan pemohon kenapa kok meminta prodeo, sejauh mana kemampuan
ekonominya. Namun, kami dipermudahkan karena LPA DIY sudah terbiasa mendampingi
advokasi akta lahir. Kali ini, 2 anak
yang meminta penetapan pengadilan bersidang dengan 2 orang hakim yang berbeda
tetapi 2 orang hakim tersebut sangat baik sekali minimal banyak senyum sehingga
persidangan tidak kelihatan “sangar/menyeramkan”. Setelah selesai kesaksian
dari para saksi, pemohon diundang kembali untuk dilengkapi verifikasi data-data
dan ditanyakan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pembuatan akta
lahir.
Setelah selesai verifikasi pemohon tersebut,
persidangan ditutup dan penetapan pengadilan akan jadi setelah 2 minggu dari
persidangan. Pemohon dapat mengambil surat penetapan tersebut kemudian dibawa
ke Dinas Dukcapil untuk diterbitkan akta lahir anak tersebut. Pemerintah Kota
Yogyakarta tidak mewajibkan denda kepada keluarga-keluarga yang memiliki KMS
sehingga benar-benar gratis.
Turus Becik - Fabianus
Dimas Ariyanto - Kulon Progo
1 comment:
teruskan kawan ... senang melihat kawan2 meneruskan perjuangan untuk anak2.
Post a Comment