Pages

Saturday, March 30, 2013

Catatan sebagai Saksi Sidang Akta Lahir di Pengadilan Negeri Yogyakarta

Meluncur dari rumah Pringgolayan jam 08.30 wib untuk menuju ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Hari ini, saya berjanjian dengan Mbak Nita, Staf LPA DIY, menjadi saksi penetapan akta lahir yang terlambat.  Sebelum memulai sidang, KTP saksi harus difotokopi  dan syarat-syaratnya diverifikasi oleh panitera sekali lagi. Sebagai saksi, kami juga harus menghafalkan nama lengkap, tempat tanggal lahir anak, alamat anak, anak ke berapa, nama lengkap orang tua, tanggal pernikahan orang tua, alamat orang tua, tempat tanggal orang tua. Untuk permohonan sidang prodeo, harus dilengkapi dengan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah lokal/kelurahan. Sementara untuk orang tua/pemohon harus membawa berkas-berkas yang asli untuk nantinya diverifikasi oleh Hakim. Oleh karena itu, setelah pemohon mendapatkan surat pemanggilan dari Pengadilan Negeri, pemohon sebaiknya memberitahukan pendamping untuk mengingatkan hal-hal yang harus disiapkan.

Lalu, panitera mengundang pemohon dan para saksi untuk memasuki ruang sidang. Kita diminta persiapan diri dan berkas aslinya terlebih dahulu di ruang sidang sambil menunggu hakim masuk. Hakim memasuki ruang sidang didampingi oleh panitera. Kemudian, hakim mempersilahkan pemohon untuk duduk di kursi depan hakim. Hakim memulai persidangan dengan mengetok palu dan mengatakan bahwa persidangan dibuka dan dibuka untuk umum. Lalu, hakim memulai verifikasi data sambil meminta untuk menunjukkan berkas-berkas yang asli. Pemohon ditanyakan satu per satu. Beberapa dokumen harus sudah diberi materai dengan di cap pos dari kantor pos/dileges. Setelah selesai verifikasi, para saksi diundang duduk di kursi yang tersedia di depan hakim. Hakim memverifikasi fotokopi KTP saksi dan dilanjutkan sumpah bagi saksi yang Islam dan janji bagi yang katolik. Sumpah dan janji dilakukan sebagaimana mestinya dihadapan Kitab Suci.

Hal-hal yang ditanyakan kepada saksi berupa identitas pribadi saksi dan lembaga. Sejauh mana mengenal pemohon, anggota-anggota keluarga lainnya, pekerjaan pemohon, identitas-identitas anak pemohon, lingkungan pemohon kenapa kok meminta prodeo, sejauh mana kemampuan ekonominya. Namun, kami dipermudahkan karena LPA DIY sudah terbiasa mendampingi advokasi akta lahir.  Kali ini, 2 anak yang meminta penetapan pengadilan bersidang dengan 2 orang hakim yang berbeda tetapi 2 orang hakim tersebut sangat baik sekali minimal banyak senyum sehingga persidangan tidak kelihatan “sangar/menyeramkan”. Setelah selesai kesaksian dari para saksi, pemohon diundang kembali untuk dilengkapi verifikasi data-data dan ditanyakan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pembuatan akta lahir.

Setelah selesai verifikasi pemohon tersebut, persidangan ditutup dan penetapan pengadilan akan jadi setelah 2 minggu dari persidangan. Pemohon dapat mengambil surat penetapan tersebut kemudian dibawa ke Dinas Dukcapil untuk diterbitkan akta lahir anak tersebut. Pemerintah Kota Yogyakarta tidak mewajibkan denda kepada keluarga-keluarga yang memiliki KMS sehingga benar-benar gratis. 
Turus Becik -  Fabianus Dimas Ariyanto - Kulon Progo  

1 comment:

tata gandhi said...

teruskan kawan ... senang melihat kawan2 meneruskan perjuangan untuk anak2.